DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari
DPR menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik. --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - DPR menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik.
Keputusan ini disetujui di Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta di KPU DKI dan KPU RI, Ribuan Personel Disiagakan
"Sidang dewan kami hormati. Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang.
"Setuju," kata para peserta rapat.
BACA JUGA:Gasak Uang dengan Modus Ganjal ATM, 2 Pria Dibekuk Polisi di Tangerang
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penetapan Iffa sudah dilakukan oleh Komisi bidang Pemerintahan DPR sejak tiga pekan lalu. Ia menyebut, saat itu Iffa juga bersedia untuk menjadi Komisioner KPU PAW.
"Saudari Iffa bersedia, terus kami sudah putuskan, kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna, keputusan DPR. Jadi kalau kemarin kan keputusan Komisi II hari ini insyaallah jadi keputusan DPR," ujarnya.
BACA JUGA:KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada
Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi untuk Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran etik.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: