KPU Balik Kanan! Dokumen Capres Akhirnya Dibuka, Publik Langsung Kasih Apresiasi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menarik balik kebijakan kontroversial yang sempat menjadikan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi rahasia. Keputusan ini langsung disambut positif oleh publik, akademisi, hingga politisi.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Lili Romli, menyebut langkah KPU tersebut sangat tepat.
“Kalau tidak dibatalkan, KPU bisa jadi bulan-bulanan kritik dan tuduhan macam-macam. Ini langkah yang bagus dan patut diapresiasi,” kata Lili, Rabu (17/9/2025).
BACA JUGA:Banjir Kritik, KPU Putuskan Buka Akses Dokumen Capres
BACA JUGA:Rp200 Triliun Dilempar ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya Tak Beri Arahan Khusus
Menurutnya, dokumen capres-cawapres jelas termasuk dokumen publik karena menyangkut calon pejabat negara.
“Capres dan cawapres itu calon pejabat publik. Jadi publik berhak tahu, tidak boleh ditutupi atau dirahasiakan,” tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan KPU yang menutup akses dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden sempat menimbulkan tanda tanya besar. Banyak pihak curiga ada sesuatu yang ingin ditutupi.
“Ketika KPU memutuskan dokumen tidak boleh diakses, muncul keheranan dan sakwasangka: ada apa ini KPU? Tapi setelah dibatalkan, publik langsung memberikan apresiasi,” lanjut Lili.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan awal itu bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan sekadar penyesuaian internal terhadap regulasi. Namun, setelah gelombang kritik, KPU memutuskan membatalkannya.
“KPU berkomitmen senantiasa terbuka, inklusif, dan tidak membatasi akses masyarakat. Publik berhak memperoleh informasi dari KPU,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberi masukan. “Itu penting demi pemilu yang berintegritas dan akuntabel,” tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Kenapa?
BACA JUGA:KPU Akhirnya Batalkan Keputusan Kontroversial soal Dokumen Syarat Capres, Ini Alasannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
