Hasil Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dokumen dan CCTV Disita KPK
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini merupakan penelusuran lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berupa CCTV dalam penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Pekan Baru, Riau.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini merupakan penelusuran lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Noor Dinar Jajakan Investasi Emas Rasional di Tengah Lonjakan Harga Dunia
BACA JUGA:17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 7 November 2025, Dapatkan Koleksi Pemain OVR 113
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, 7 November 2025.
Adapun, barang elektronik yang dilakukan penyitaan adalah Closed-Circuit Television (CCTV).
"Dalam penggeledahan tersebut, diantaranya penyidik menyita CCTV," tutur Budi.
Selanjutnya, ia menjelaskan barbuk tersebut akan diekstrasi oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
"Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Sosok 7 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bersama Roy Suryo
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lainnya.
KPK telah melangsungkan kegiatan Tangkan Tangan di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025.
KPK juga resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: