bannerdiswayaward

Gelapkan Dokumen Berharga, Seorang Notaris Dipolisikan di Polda Metro!

Gelapkan Dokumen Berharga, Seorang Notaris Dipolisikan di Polda Metro!

Seorang Notaris berinisial FA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dokumen berharga, Jumat, 19 September 2025-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang Notaris berinisial FA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dokumen berharga. 

Terlapor tersebut berprofesi sebagai Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Fenty Abidin, dilaporkan oleh FF ke Polda Metro Jaya, Jumat, 19 September 2025 malam.

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket IMOS 2025, Mulai Rp25 Ribu

BACA JUGA:Pemerintah Tancap Gas! Siap Tarik Investasi 50 Miliar Dolar AS Lewat Tokenisasi Global

Laporan ini teregister No.LP/B/6630/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, 19 September 2025, dengan terlapor atas nama Notaris Fenty Abidin.

Fenty dilaporkan Ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terlapor Fenty diduga telah menggelapkan dokumen berharga berupa dokumen milik pelapor. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban," ujar kuasa hukum FF, Jan Untung. 

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.556/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Jo.No.1074/Pdt/2024/PT.DKI, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.342K/Pdt/2025 dan Berita Acara Sita Revindikasi No.556/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Utr. 

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, dengan jelas memerintahkan untuk menyerahkan SHGB 1481/Kamal Muara (Asli), AJB 34/221 (Asli),  IMB, blue print dan lainnya.

"Namun hingga laporan polisi ini dibuat terlapor belum menyerahkan dokumen dokumen milik klien pelapor sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI," ungkapnya. 

Tak hanya Fenty Abidin, Kuasa hukum FF juga melaporkan seorang lainnya bernama Toni ke Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, Terlapor Toni diduga melanggar pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.

BACA JUGA:Skema Cicilan KUR BNI 2025 Pinjaman Rp500 Juta, Cek Tabel Angsuran Terbaru

BACA JUGA:4 Tahun Nasib Digantung, 24 Eks Karyawan Gugat Lion Air Rp1,7 Miliar di PN Jakpus!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads