Gelapkan Dokumen Berharga, Seorang Notaris Dipolisikan di Polda Metro!

Gelapkan Dokumen Berharga, Seorang Notaris Dipolisikan di Polda Metro!

Seorang Notaris berinisial FA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dokumen berharga, Jumat, 19 September 2025-Istimewa-

Kepada wartawan kuasa hukum FF, Jan Untung SH, didampingi Rekannya menyampaikan bahwa Kliennya merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor Toni.

"Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, Terkait adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No. HP.03.02/8432/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB 1481/Kamal Muara, milik pelapor yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr," paparnya. 

Bahkan surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terlapor Toni untuk melaporkan (pelapor/korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.

Terlapor Toni menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB/1481/Kamal Muara atas nama korban (pelapor) tidak diblokir," kata Jan Untung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads