Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Kenapa?

Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Kenapa?

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR Titiek Suharto dalam suatu acara belum lama ini.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presdien Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditunda, akibat dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.

"Ini sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, Senin, 15 September 2025.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani sidang pada hari ini, Senin, 15 September 2025.

BACA JUGA:Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun di Pengadilan, Ada Apa?

BACA JUGA:Posko Orang Hilang PMJ Buka 24 Jam, Keluarga Mahasiswa yang Demo Bisa Lapor

Sementara Gibran Rakabuming Raka, selaku tergugat 1, tidak hadir di dalam ruang sidang. Namun ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.

Selain itu, selaku tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwakilkan oleh biro hukum internal penyelenggara pemilu KPU.

Hakim Budi bilang, sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan (Senin, 22 September 2025). Pihaknya menunggu semua dokumen lengkap terlebih dahulu baru melakukan mediasi.

"KTP T1 kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya. Nanti dibawa untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22 ya," tutur Budi.

"Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22 (September 2025) untuk melengkapi legal standing dari T1 T2," sambungnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana atas gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat sebagai Cawapres!

BACA JUGA:3 Orang Hilang Saat Aksi di Jakarta, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan Palal. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan menerangkan, Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) saat itu tidak memenuhi syarat-syarat pasal yang sudah ditentukan. Jadi lebih kepada pribadi.

"Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya," ujarnya di PN Jakpus, Senin.

Dia pun menganalogikannya seperti membeli handphone (HP). Ketika ditawarkan merk A: fiturnya sangat lengkap, namun saat dipilih ternyata ada salah satu fungsinya yang kurang.

"Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu," jelasnya.

"Nah masalah, nah ini yang kami gugat karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Gibran merupakan lulusan SMA diluar negeri. Oleh karena itu, penggunggat menganggap hal tersebut cacat hukum.

BACA JUGA:KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Terkait Kasus Suap Jalur Kereta DJKA

BACA JUGA:Heboh Video Presiden Prabowo Tayang di Bioskop, Kemenkomdigi Sebut Wajar dan Sah

Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," urainya.

Apabila untuk teman-teman yang sekolah di luar negeri lalu menjadi pejabat di sini, kata Subhan, harus melalui prosedur yang sesuai.

"Ada caranya, apa, di dikti, ada membuat peraturan bagaimana penyetaraan ijazah itu. Ada, ternyata apa, penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads