Skandal Jet Pribadi KPU RI: DPR Ungkap Baru Tahu Setelah Kasus Meledak

Skandal Jet Pribadi KPU RI: DPR Ungkap Baru Tahu Setelah Kasus Meledak

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan sewa jet pribadi pada Pemilu 2024 lalu-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Ketua serta empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan sewa jet pribadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku pihaknya baru mengetahui adanya rencana penggunaan jet pribadi tersebut setelah mendapat informasi dari luar.

“Begitu kami tahu, langsung kami konfirmasi, dan ternyata memang benar,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:Sosok Anggit di Mata AHY, Pejuang yang Jadi Inspirasi Bagi Pemuda Bangsa

BACA JUGA:Setahun Prabowo-Gibran, Purbaya Kalahkan Para Menteri Senior Soal Popularitas, Ini Gebrakanya

Menurutnya, seharusnya KPU sejak awal menyampaikan rencana penggunaan jet pribadi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran.

"Kalau kami tahu dari awal bahwa ada rencana penggunaan private jet, saya yakin teman-teman Komisi II apalagi pemerintah waktu itu pasti nggak setuju," ucapnya.

Senada dengan Doli, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan kasus jet pribadi ini.

Menurutya, kasus pengadaan pagu anggaran untuk pesawat jet pribadi KPU membuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan," katanya.

BACA JUGA:Mobil Damkar Masuk Sekolah Berkat Tim Patriot Kementrans-UI, Latih Siswa Siaga Bencana

BACA JUGA:Telkomsat-Kemenkes Jalin Kerja Sama, Dorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan berbasis AI

Perlu dietahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads