KPU Bahas Desain Pemilu Terpisah, Sinyal Perubahan Sistem Menguat

KPU Bahas Desain Pemilu Terpisah, Sinyal Perubahan Sistem Menguat

KPU RI saat ini masih terus menunggu dimulainya pelaksanaan revisi Undang-Undang tentang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya mengintensifkan kajian guna menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi,  seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:Brak! Tenda Acara Maulid Dihantam Avanza di Kembangan, Mabuk?

BACA JUGA:70mai Luncurkan 3 Dash Cam Terbaru, Beri Solusi Terbaik Berkendara Aman dan Nyaman

Afifuddin mengatakan, usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

"Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara," kata Afifuddin.

KPU RI saat ini masih terus menunggu dimulainya pelaksanaan revisi Undang-Undang tentang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.

Meski demikian,  pemisahan antara pemilu nasional dan daerah sebagai semangat memperbaiki proses tahapan dari pelaksanaan pasta demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Kampung Berseri Astra Kemiren Raih Pengakuan Dunia UN Tourism 2025, Bukti Nyata Kolaborasi Masyarakat, Pemerintah, dan Pelaku Usaha

BACA JUGA:KPK Bidik Legislator Ponorogo terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Bupati Sugiri Sancoko

"Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang," ucapnya.

Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi karena dipandang lebih bisa menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar nasional itu menjadi wadah bagi civitas academica menyumbangkan gagasan pelaksanaan pemilu setelah terbitnya putusan MK.

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Jadi Pribadi Tertutup Sejak Masuk SMA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads