KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Masuk Parlemen dalam Pemilu 2024

KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Masuk Parlemen dalam Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 dari 18 partai politik gagal ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2029.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 dari 18 partai politik gagal ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2029.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara.

Berdasarkan hasil tersebut, ambang batas 4 persen yang diperlukan untuk lolos ke parlemen setara dengan 6.071.731,72 suara.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin dalam rapat pleno, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta 26 Agustus 2024, Ada di 5 Lokasi!

Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Adapun sepuluh partai politik yang gagal melewati ambang batas ini adalah: 

• Partai Buruh (972.898 suara)

• Partai Gelora (1.282.000 suara)

• Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)

• Partai Hanura (1.094.599 suara)

• Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)

• Partai Bulan Bintang (484.487 suara)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads