DPR Sebut Pemilu Harus Diikuti Desain Matang, KPU Tetap Netral Siap Jalankan Regulasi Baru
diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti dampak teknis dan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar secara terpisah.
Giri menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu sejauh ini menunjukkan perbaikan yang signifikan.
"Semakin ke sini penyelenggaraan pemilu semakin baik. Bawaslu semakin tersistem. Pelaksanaan pemilu tidak masalah. Mau diserentakkan tidak masalah," katanya dalam diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025
BACA JUGA:Guru Ngaji Tebet Kerap Lecehkan Murid, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Namun demikian, ia juga mengingatkan tentang potensi persoalan teknis dan yuridis apabila putusan MK tidak ditindaklanjuti dengan desain yang matang dan terukur.
"Putusan MK pasti ada komplikasinya. Implikasinya seperti apa? Apakah semudah itu mengubah UUD. Ini cukup menambahkan pasal peralihan atau tidak perlu berdasarkan putusan MK kita maju terus. Ini semua masih dalam kajian," jelasnya.
Menurut Giri, sejumlah partai politik mayoritas belum sepakat soal arah penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Komplikasi kalau pilihan mengubah dasar dengan catatan proses transisi demokrasi tidak melihat UUD secara full tapi ini pilihan masih tergantung komunikasi di antara parpol," ujarnya.
BACA JUGA:Dirut Bulog Kembali Dijabat Jenderal TNI, Panglima Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan terperinci antara DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pemilu yang tidak menyisakan kekosongan waktu tahapan.
“Kalau masalah penyelenggara, kalau dikodifikasi diberhentikan serentak ya serentak kita mau desain dan didetailkan sehingga masa-masa tahapan tidak ada waktu tahapan kosong dan lebih memudahkan,” kata Giri.
Dalam kesempatan yang sama, August Mellaz, Anggota KPU RI, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berada dalam posisi netral terhadap putusan MK dan siap menindaklanjuti segala bentuk regulasi dari pembentuk undang-undang.
"KPU tidak dalam konteks apapun mengomentari putusan MK. Posisi KPU sebagai pelaksana UU pembentuk UU akan melakukan tindak lanjut akan lakukan," kata Mellaz
Mellaz juga mengungkapkan data pemilu 2024 sebagai bagian dari evaluasi kinerja, termasuk penurunan surat suara tidak sah dan peningkatan partisipasi pemilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
