Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Cara cek DPT online KPU mudah dilakukan.
Apalagi tanggal 27 November mendatang masyarakat akan menentukan suara di TPS untuk memilih kepala daerah dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Namamu Terdaftar atau Tidak?
Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih.
Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?
Link Cek DPT Online KPU
Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id)
BACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih
Aturan Masa Tenang Pilkada
Dikutip dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024.
Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Berikut daftar aturannya:
BACA JUGA:Simak Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Syarat Jadi Pemilih
Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon
Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: