Ada Dugaan Pelanggaran di TPS 28 Makasar Jaktim, Tim RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang!

Ada Dugaan Pelanggaran di TPS 28 Makasar Jaktim, Tim RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang!

Bidang Hukum tim RIDO, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).-Tim Ridwan-Suswono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengaku menemukan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno.

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Tinggal 2 Minggu Lagi, Ini Langkah Bawaslu Antisipasi Kecurangan

BACA JUGA:Sukses Dongkrak Suara Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Jateng, BePro Siap All Out di Putaran Kedua Menangkan RIDO

Melihat itu, melalui Bidang Hukum tim RIDO, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kami meminta Bawaslu segera merekomendasikan PSU terhadap TPS 28 yang melanggar aturan administrasi dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015," kata Wakil Ketua Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (29/11/2024),

Menurutnya, tindakan tersebut sudah memenuhi kriteria pelanggaran karena oknum petugas mencoblos lebih dari satu kali.

"Oknum petugas tersebut sudah mencoblos sebanyak 20 kali dan memasukkan dua surat suara dalam satu kotak suara, yang jelas melanggar ketentuan dan memicu kebutuhan PSU," tegasnya.

BACA JUGA:Menanti Hasil Resmi KPU Jakarta: Ridwan Kamil Tetap Positif Meski Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Pemecatan ini dilakukan setelah ditemukan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa Ketua KPPS menginstruksikan petugas pengamanan langsung (pamsung) untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

"Ini merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan petugas pamsung. Ketua KPPS menyuruh pamsung mencoblos surat suara yang seharusnya tidak digunakan," jelas Rio.

BACA JUGA:Meski Memilih di Pilkada Jabar, Komitmen Ridwan Kamil Membangun Jakarta Tetap Kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads