Pilkada 2024 Tinggal 2 Minggu Lagi, Ini Langkah Bawaslu Antisipasi Kecurangan

Pilkada 2024 Tinggal 2 Minggu Lagi, Ini Langkah Bawaslu Antisipasi Kecurangan

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengungkapkan bahwa selama masa tenang, setiap pasangan calon dan semua partai politik akan menerima surat peringatan--Dimas Rafi

BEKASI, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kecurangan Pilkada 2024 yang tinggal 2 pekan lagi. 

Bawaslu melakukan siaga kampanye di Lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi untuk mengatasi potensi pelanggaran menjelang hari pencoblosan pada hari Jumat, 8 November 2024.

BACA JUGA:Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 Bakal Dimusnahkan H-1 Sebelum Pencoblosan

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia menyampaikan kala pihaknya menggelar apel yang memiliki tujuan siap menyelenggarakan Pilkada nanti.

"Apel siaga ini bertujuan untuk kita bersama dengan stakeholder menyatakan siap untuk Pilkada 2024 di Kota Bekasi pada 27 November," ujar Vidya kepada pewarta di Bekasi pada Jumat, 8 November 2024.

BACA JUGA:Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Istana: Tak Ada Aturan yang Larang Endorse Calon Pilkada

Pelaksanaan proses pencoblosan yang hanya tinggal 19 hari lagi dinilai memerlukan pengawasan yang ketat.

Ia menghimbau masyarakat luas untuk merasa bebas melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan selama kampanye tanpa ragu-ragu.

BACA JUGA:New Honda BeAT x Kobo Kaneru Mejeng di Indonesia Comic Con 2024

"Tentu kita semakin meningkatkan pengawasan secara ketat. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti," ucapnya.

Bawaslu juga telah menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tanggung jawab pengawasan baik di tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU DKI Jakarta Lantik 103.845 Anggota KPPS

Selanjutnya, perwakilan dari Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) turut serta mengawasi kejadian pelanggaran, khususnya yang melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Tentu Bawaslu sebagai penyelenggara tidak bisa berdiri sendiri untuk mensukseskan Pilkada," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads