Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Istana: Tak Ada Aturan yang Larang Endorse Calon Pilkada
dukungan Presiden Prabowo terhadap calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Istana buka suara soal Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungannya kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan posisi Prabowo dalam memberikan dukungan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan sebagai ketua partai.
BACA JUGA:Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Semua Boleh
BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan, Minggu, 10 November 2024.
Hasan menerangkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah.
"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.
BACA JUGA:Bocoran Pertemuan Prabowo dengan Xi Jinping, Perkuat Kemitraan RI-RRT
BACA JUGA:Prabowo Pisahkan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, DPR RI: Peluang Koperasi Tumbuh Besar
Hasan menjelaskan aturan netralitas hanya untuk TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).
“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.
Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: