Link Lengkap Real Count KPU untuk Pilkada Serentak 2024, Begini Cara Ceknya
Simak perbedaan quick count dan real count dari KPU di Pilkada 2024.-@kpuprovinsijabar-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memberikan pengumuman resmi terkait hasil real count dari hitungan suara menyeluruh di semua TPS di Indonesia.
Pilkada 2024 secara serentak sudah diselesaikan secara menyeluruh pada Rabu, 27 November 2024.
Akan tetapi saat ini hasil yang ada sementara hanya bisa dilihat dari sejumlah lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki situs khusus agar masyarajat secara umum bisa melihat langsung penghitungan suara atau real count di setiap daerah.
BACA JUGA:Hasil Real Count Internal PDIP: Pram-Rano Menang Satu Putaran Unggul 50.09 Persen
Hal itu serupa dengan pemilihan presiden (pilpres) Februari 2024 yang lalu.
Bagi masyarakat yang ingin melihat dan memantau data Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah terkumpul serta hasil penghitungan suara secara resmi, mereka dapat langsung mengaksesnya dengan mengunjungi situs resmi melalui tautan https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Di dalam situs ini, masyarakat hanya perlu memilih jenis pemilihan, apakah untuk gubernur, wali kota, atau bupati.
Kemudian memilih nama provinsi, kota, atau kabupaten sesuai yang diinginkan pada kolom yang tersedia.
BACA JUGA:Ambyar, Vicky Prasetyo Cuma Raup 536 Suara di Pilkada Pemalang Versi Real Count Sementara KPU
Lanjut, semua rincian penghitungan suara yang dituju akan muncul di laman tersebut.
Tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tahapan setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tahapan ini berlangsung dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada di berbagai daerah setelah proses rekapitulasi selesai, yang ditargetkan pada tanggal 16 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: