Apa Itu Pangkat Tituler, Kenapa Harus Deddy Corbuzier?

Kamis 15-12-2022,15:00 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Deddy Corbuzier tuai polemik.

Seperti diketahui Deddy Corbuzier mendapat rekomendasi Menhan Prabowo untuk mendapat pangkat Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Namun sayangnya keputusan Prabowo tersebut membuahkan kontroversi.

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

BACA JUGA:Sebelum Deddy Corbuzier, 17 Tokoh Sandang Pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat, Ada Maestro Biola Idris Sardi

Banyak kalangan yang mempertanyakan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Salah satunya datang anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Ia mengatakan, hal apa yang menjadi urgensi Prabowo yang memberikan gelar militer Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Pangkat Letkol Tituler sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Kok Mendadak Dapat Pangkat Letkol Tituler? Jubir Prabowo Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo, Babeh Cabita: Bisa Pakai Plat TNI Dong

Dijelaskan bahwa, pangkat Tituler menjadi salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Sementara itu, pangkat Tituler hanya dapat diberikan kepada warga negara yang memang punya kesepadanan dengan jabatan keprajurtitan.

Lalu jabatan yang didapat oleh orang dengan pangkat Tituler adalah serendah-rendahnya Letnan Dua (Letda).

Kemudian setelah orang menjabat sebagai keprajuritan tak lagi bertugas maka pangkat Tituler akan dicabut.

Kategori :