JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan yang dilayangkan oleh pelapor MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh AB.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa hal tersebut tidak memenuhi syarat materil karena belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Berkaitan dengan tadi laporan pengaduan terkait Pak AB secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Desember 2022.
Meskipun begitu, pihak Bawaslu mempunyai intensi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh karena itu, Rahmat Bagja meminta kepada Bawaslu Provinsi Aceh untuk melakukan proses-proses penggalian informasi.
BACA JUGA:Jelang Nataru, BPN Gelar Pasar Murah di Beberapa Wilayah Indonesia, Harga Dijamin Lebih Murah!
Tidak hanya itu, Bagja pun juga menghimbau kepada AB atau siapapun yang ingin melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye untuk tidak melakukannya di tempat ibadah.
“Walaupun kemudian tidak ditemukan, tetapi kami menemukan ada berbagai hal yang kemudian dapat mengganggu kondusiftas,” kata Bagja kepada media.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau bukan hanya pak AB, tapi pada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dkk, agar tidak menggunakan tempat ibadah,” lanjutnya.
Ia pun berharap kepada seluruh panitia yang terlibat di kegiatan calon presiden untuk selalu tidak menggunakan tempat ibadah dan selalu menjaganya karena tempat tersebut bukan digunakan sebagai tempat politik.
“Walaupun kemudian tidak ditemukan, tetapi kami menemukan ada berbagai hal yg kemudian dapat menganggi kondusiftas,” jelas Bagja.
BACA JUGA:Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Kini Menjadi 9 Orang
“Oleh sebab itu, kami mengimbau bukan hanya pak ab, tapi pada seluruh calon presiden yg akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dkk, agar tidak menggunakan tempat ibadah,” sambungnya.
Hal senada pun juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi. Ia mengatakan laporan yang dilakukan oleh MT tidak di register karena tidak memenuhi syarat materil.
“Berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak di register dengan alasan tidak memenuhi syarat materi,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.
Diketahui, sebelumnya pihak Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.