Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Kini Menjadi 9 Orang
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru lagi dalam kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) yang disiksa oleh majikannya di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
"Jadi, sekarang total sembilan orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 15 Desember 2022.
BACA JUGA:Bakal Cair! 5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf
BACA JUGA:Resep Kue Nastar Untuk Natal Super Lembut, Bikin Lumer Dimulut!
Sementara itu, Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jata Kompol Ratna Quratul Aini, menambahkan, satu tersangka baru itu adalah seorang perempuan berinisial R.
Menurut Kompol Ratna, tersangka R ditangkap pada hari rabu 14 Desember 2022 kemarin, berdasarkan pengembangan dari keterangan korban (Siti) dan para tersangka lain.
Kompol Ratna mengungkapkan, lokasi penangkapannya di Jakarta, dan tersangka R juga merupakan ART dari pelaku utama kasus ini, yaitu pasangan suami-istri paruh baya SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun).
BACA JUGA:Asyik! BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Akhir Tahun 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id Cukup Pakai KTP
BACA JUGA:Ultraspeed Buka Pelatihan ECU aRacer Untuk Para Mekanik Balap di Indonesia, Ini Cara Mendaftarnya
"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," jelasnya.
Ia juga mengatakan, R ikut memukul korban, dan menendang korban hingga Polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Memukul korban dengan gagang sapu, sendal, memukul dengan tangan kosong, mengikat tangan korban menggunakan rantai ke jemuran, menendang badan," tukasnya.
BACA JUGA:Temuan Bawaslu, 24 Kasus Pembagian KTA Partai H-1 Verfak dan 99 Dugaan Pelanggaran
BACA JUGA:Kenang 5 Mahasiswa yang Tewas, Massa Aksi DPR Tabur Bunga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: