Temuan Bawaslu, 24 Kasus Pembagian KTA Partai H-1 Verfak dan 99 Dugaan Pelanggaran

Temuan Bawaslu, 24 Kasus Pembagian KTA Partai H-1 Verfak dan 99 Dugaan Pelanggaran

Konferensi Pers Bawaslu RI, Kamis 15 Desember 2022, soal temuan dugaan pelanggaran yang terjadi hingga 13 Desember.-Humas Bawaslu-

JAKARTA, DISWAY.ID– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan terkait temuan dugaan pelanggaran, Kamis 15 Desember 2022. 

Temuan Bawaslu mencatat ada 99 dugaan pelanggaran Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak atau Verifikasi Faktual.

Temuan Bawaslu itu dicatat terjadi hingga 13 Desember, dalam pelaksanan pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses menuju Pemilu 2024

BACA JUGA:Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

Dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari  80 Temuan dan 19 Laporan dengan rincian sebagai berikut:

Sebanyak 18 Laporan terkait dengan Pendaftaran Partai Politik telah diperiksa oleh Bawaslu 17 laporan dan oleh Panwaslih Aceh 1 laporan. 

Adapun hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut adalah 9 laporan dihentikan di Putusan Pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Selain itu, Bawaslu juga mendapati 76 Temuan merupakan dugaan pelanggaran yg terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kab/Kota (kasus Video Call terjadi di 13 Provinsi). 

Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak.

Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, seharusnya sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik pada saat upload KTA di Sipol.

Hasil penanganan terhadap pelanggaran tersebut yaitu, sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran. 

Bawaslu mencatat bahwa di seluruh tingkatan melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur Pasal 180 UU 7 Tahun 2017. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads