KPU-Bawaslu Tak Dapat Membantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel dalam Persidangan MA

Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis akan memenangi gugatan di MK.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU serta Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif dan detail menyusul ditemukannya bukti lebih dari sejuta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel 2024.
"Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail," cecar Saldi dalam sidang di MK, Senin 20 Januari 2025.
"Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat," tambahnya.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang Perlu Diketahui Camaba, Cek di Sini!
BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Terbaru, Dapat Cuan Mudah!
Setelah pihak Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel.
"Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?" kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis akan memenangi gugatan di MK.
BACA JUGA:Razman Nasution Laporkan Kasus Lolly ke Komnas HAM, Pengacara Nikita Mirzani Bilang Tidak Logis
BACA JUGA:Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," ujar Asri.
Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: