Dalam keputusan yang dibacakan, hakim menjatuhkan hukuman Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Hotman Paris: Why? Parahhh!
Kamis 15-12-2022,23:32 WIB
Editor : Risto Risanto
Salah satu keputusan yang membuat korban Doni Salmanan geram adalah Doni Salmanan bebas dari pembayaran ganti rugi korban yang mencapai 17 miliar rupiah.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan oleh halim hanyalah 4 tahun penjara serta denda hanya 1 miliar rupah dan aset lainnya disita oleh negara.
Kategori :