Akan tetapi tidak semua mobillistrik yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Adapun salah satu syarat mobil listrik mendapatkan subsidi adalah mobil listrik produksi dalam negeri, hal tersebut untuk memaksa produsen agar segera membanggun pabrik dan memproduksi mobil listrik di Indonesia.
BACA JUGA:Kabar Baik! Tol Japek II Dibuka Gratis saat Libur Nataru 2022, Begini Skenarionya
BACA JUGA:Derby London Tersaji Demi Perebutkan Tanda Tangan Gelandang Milik Juventus!
Sedangkan untuk mobil listrik yang masih impor atau completely build up (CBU), Agus Gumiwang menjelaskan bahwa pihaknya dengan Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan kembali.
Tak hanya mobil listrik, sepeda motor listrik juga diungkapkan akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Adapun subsidi sepeda motor mencapai 8 juta rupiah dengan persyaratan yang sama dengan pemberian subsidi mobil listrik serta subsidi sepeda motor konversi 5 juta rupiah.
"Ada beberapa manfaat dengan kita mempercepat penggunaan mobil listrik, di antaranya karena Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia yang dapat kita manfaatkan sebagai bahan baku utama baterai," jelasnya.
Masih dengan Agus Gumiwang, selain itu dengan menggunakan kendaraan listrik secara fiskal tentu akan ikut meningkat karena subsidi kendaraan berbahan bakar minyak akan semakin berkurang.