BACA JUGA:Ombudsman Kritik Kemendagri, Penunjukkan PJ Kepala Daerah Tidak Libatkan Masyarakat : Nol Besar
Menurut Khozinudin, salah satu majelis Hakim, yaitu Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion.
Menurut Novian, unsur pidana 3 ustaz tidak terpenuhi, serta menjadi penasehat atau terlibat dalam Yayasan MADINA maupun LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf) bukanlah perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian seharusnya Ustadz Ahmad Zain an Najah dapat dinyatakan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.
Khozinudin juga menjelaskan bahwa pihak Hakim terlihat gugup karena tidak semestinya penjelasan tentang pihak yang tidak terima bisa mengambil upaya hukum banding tersebut dibacakan sebelum pembacaan putusan.