3 Ustaz Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim
Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara, di mana kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.-tangkapan layar video-
JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun sempat molor, akhirnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan terhadap 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat pada Senin 19 November 2022.
Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara dan kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.
Pihak kuasa hukum menyayangkan keputusan Hakim tersebut, di mana sebelum membacakan putusan tersebut, 3 ustaz tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
BACA JUGA:Ssstt.. Ternyata Ada Grup WA
Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.
Hal tersebut menjadi sebuah gelagat bahwa pihak Hakim akan memutuskan bahwa 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat akan di jatuhi hukuman bersalah.
Hingga akhirnya pihak Hakim membacakan putusan di mana ustaz Farid Ahmad Okbah ustaz Anung al Hammat dan ustaz Farid Okbah, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Dalam membacakan putusannya, kuasa hukum menilai bahwa Hakim hanya mengadopsi dan mengulang-ulang materi tuntutan Jaksa, bahkan berbagai argumentasi penting dari materi pledoi tidak disinggung.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Medan, Berikut Latar Belakangnya
Pihak hakim menurut kuasa hukum malah tendensius dan melemparkan tuduhan jika pihak kuasa hukum yang mengopy paste materi pembelaan dari perkara lain (ustadz lainnya, yakni Ustadz Farid Okbah), dan menuduh jika pengacara tidak menghadirkan ahli untuk mengkounter materi tuntutan jaksa.
Padahal, banyak ahli yang sudah dihadirkan, mulai dari ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli terorisme.
“Pendapat ahli yang penting dan meringankan, bahkan menepis unsur pidana dakwaan jaksa khususnya terkait pasal 13 c UU Terorisme, diabaikan hakim,” ungkap Ahmad Khozinudin dalam pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: