Tak berhenti sampai di situ, pelaku ternyata telah menyimpan rampasan di suatu tempat dengan sebuah karung dan diberi tanda.
Hingga kini pelaku telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang aksi pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman mati atau minimal dipenjara 20 tahun.