Daftar Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta Bikin Melongo, KPK: Mudah-mudahan dari Hasil yang Halal!

Selasa 20-12-2022,14:23 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat pejabat DKI Jakarta 2022.

LHKPN merupakan laporan yang harus dibuat oleh pejabat pemerintah untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada lembaga yang bertanggung jawab terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Berdasarkan LHKPN, pejabat pemerintah diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, termasuk uang tunai, properti, saham, dan lainnya.

"Saya lihat pejabat Pemprov DKI memiliki tanah puluhan bidang. Mudah-mudahan ini dari hasil yang halal," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

BACA JUGA:Pengendara Wajib Paham, Lebih Irit Mana CNG Atau BBG? Simak Penjelasannya Disini

Berikut ini adalah daftar harta kekayaan pejabat DKI Jakarta berdasarkan LHKPN tahun 2022:

1. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono: Rp31,98 miliar

2. Pj Sekda, Uus Kuswanto: Rp4,79 miliar

3. Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah matali: Rp4,97 miliar

4. Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma: Rp2,79 miliar

5. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin: Rp1,37 miliar

6. Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim: Rp2,63 miliar

7. Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu: Rp9,95 miliar

8. Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar: Rp4,91 miliar

9. Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi: Rp5,47 miliar

Kategori :