JAKARTA, DISWAY.ID-- Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dua tempat dalam lanjutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.
KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur, seperti ruangan Ketua dan Wakil DPRD Jatim.
"Senin 19 Desember Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Selasa 20 Desember 2022.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
BACA JUGA:1.400 Personel Kepolisian Amankan AFF CUP 2022
"Ada dua lokasi yang digeledah, yaitu Gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi. Rumah kediaman dari pihak yang terkait," tambahnya.
Pihaknya mengaku menemukan beberapa dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang tunai.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan menganalisa hasil temuan barang bukti tersebut.
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS." tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat orang tersangka dugaan korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Salah satu yang ditangkap ialah Pimpinan DPRD Jawa Timur.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Ali Fikri kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis 15 Desember 2022.