JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan dalam operasi penggeledahan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin 19 Desember dan Selasa 20 Desember 2022.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022 menjelaskan, bukti yang turut ditemukan dan diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar lebih.
Adapun penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
BACA JUGA:Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin yang Kantornya Digeledah KPK
Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Parlindungan sebagai tersangka.
"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Ali Fikri.
Berdasarkan keterangan KPK sebelumnya, penggeledahan pada hari Senin 19 Desember, dilakukan di ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Kemudian penggeledahan pada hari Selasa 20 Desember, penyidik fokus mencari barang bukti dari ruangan semua fraksi di DPRD Jatim.
BACA JUGA:Dugaan Suap Dana Hibah Rp 5 Miliar Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor DPRD Jatim
Ali menuturkan, uang yang diamankan penyidik diduga masih berkaitan dengan perkara Sahat Tua P. Simandjuntak. “Segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” kata Ali.
Selain menggeledah kantor DPRD, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim. Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim.
Kemudian, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim juga tak luput dari penggeledahan.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.