Penundaan sidang perintangan penyelidikan dilakukan setelah jaksa menyatakan saksi bernama Kompol Baiquni Wibowo tak bisa memberikan kesaksian karena sedang diadili sebagai terdakwa dalam sidang Sambo yang digelar terpisah.
Menurut keterangan Jaksa di ruang sidang mengatakan, bahwa saksi Baiquni Wibowo sedang menjalani sidang dengan perkara lain.
Dengan demikian, Baiquni tidak bisa memberikan kesaksian kepada sidang untuk terdakwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
"Kami dari tadi sudah menunggu untuk saksi Baiquni hanya saja saksi Baiquni ini dari tadi sudah mulai sidang juga di perkara lain dan mereka agendanya pemeriksaan saksi ada empat orang, termasuk Sambo," Kata jaksa.
Hakim pun akhirnya, memutuskan untuk menunda persidangan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.
Para saksi Ahli bersaksi dalam sidang Pembunuhan Brigadir J, Senin 19 Desember 2022. --PMJ NEWS
Menurut Majelis hakim sidang ditunda karena saksi yang lain juga sedang melaksanakan sidang Sambo dengan agenda lain di luar, sehingga terpaksa sidang perintangan penyidikan ditunda tahun depan.
"Kalau kita harus menunggu empat orang saksi satu orang saksi saja 2,5 jam kalau empat kan sampai jam berapa kita menunggu mereka. Jadi, kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain," ujar Majelis Hakim.