JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat ditunda sampai tahun depan tepatnya pada bulan Januari 2023.
Sidang tersebut ditunda lantaran salah satu saksi yang sekaligus terdakwa perintangan Baiquni Wibowo tidak hadir menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Alhasil, sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J ditunda sampai Januari 2023.
BACA JUGA:Omnibus Kesehatan
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Sangkal Ahli Pidana, 'Sesuai Keinginan Penyidik'
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Sidang Dilanjutkan Januari 2023, Ditolak Karena ‘Kami Pun Satu-Satu Tumbang’
Demikian diungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
Adapun terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap melaksanakan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan.
Sidang tersebut merupakan lanjutan atas persidangan kasus pembuhanan Brigadir J alias Sidang Sambo.
Jadi, Penundaan tersebut tidak berlaku untuk Sidang Sambo dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Sedangkan sidang perintangan penyidikan Hendra Kurniawan Cs akan kembali digelar pada tahun depan, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi
BACA JUGA:Waspada, Fitur Baru Twitter Bisa Dipakai Perusahaan Lacak Karyawan
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
"Kita akan membuka persidangan (perintangan penyelidikan) ini di tanggal 5 Januari 2023," ujar ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis 22 Desember 2022.