KPK Panggil Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap PT ACM

Jumat 23-12-2022,15:09 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah (Pamen) Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, Jumat 23 Desember 2022.

Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat, sengketa perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA:Dugaan Baru! KPK Curiga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Miliaran Rupiah hingga Mobil Fortuner

Pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Bambang Kayun.

KPK berharap Bambang Kayun kooperatif hadiri pemeriksaan.

KPK juga belum menyampaikan pernyataan resmi apakah Bambang Kayun akan ditahan setelah diperiksa hari ini.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri. 

BACA JUGA:Novel Baswedan Bantah Ocehan Pimpinan KPK Soal OTT Bikin Apes: Biasanya Koruptor

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun.

Adapun Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto diketahui merupakan seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Pria kelahiran Grobogan Jawa Tengah itu pernah menjabat Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan. 

Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat. 

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019. 

Kategori :