Dugaan Baru! KPK Curiga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Miliaran Rupiah hingga Mobil Fortuner

Dugaan Baru! KPK Curiga AKBP Bambang Kayun Terima Suap Miliaran Rupiah hingga Mobil Fortuner

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus suap di tubuh Polri kembali muncul usai nama AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terseret di dalamnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK Menduga AKBP Bambang Kayun menerima suap mulai dari uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Fortuner.

Atas perkara ini, Lembaga Antirasuah pun menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:Catat, Syarat Naik Pesawat Mulai Senin 21 November 2022, Simak Ketentuannya

Mengenai jumlah uang suap, Fikri enggan memerinci lebih lanjut. Menurutnya, pihak penyidik terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan kasus rasuah itu.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:Susno Duadji Bongkar 'Dosa' Pemerintah di Balik Tambang Ilegal, Jeritan Rakyat Diungkit: Cuma Dijadikan Penonton

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads