Roy mengatakan pihak Walubi juga yang ditemuinya menjelaskan tidak masalah atas kasus tersebut san meminta agar kasus kecil jangan di besar besarkan.
"Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih," ujarnya.
Di sisi lain Roy mengatakan pelapor atas kasusnya juga tidak mengetahui meme stupa tersebut dibuat oleh siapa.
"Fakta di persidangan yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain. Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang. Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," ujarnya.
Roy juga mengatakan dalam kasusnya ini minim barang bukti, bukti bukti yang ada juga hanya di peroleh dari orang lain oleh si pelapor.
"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain," ujarnya.
Roy katakan bahwa pelapor telah keliru melaporkan kasus meme stupa tersebut hingga Toy akhirnya terjerat hukum, Roy juga menegaskan meme stupa tersebut juga dirinya yang membuat dimana Roy juga melaporkan akun yang pertama kali posting meme tersebut.
BACA JUGA:Performa Rico Lewis Lawan Liverpool Mengesankan, Guardiola Beri Isyarat Begini ke Manchester City
“Jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya. Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat yang mengunggah pertama," ujarnya.
Roy mengatakan kepada majelis hakim bahwa laporannya kepada penyidik berakhir tidsk berjalan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP-3.” ujarnya.
Rpy juga jelaskan kepada majelis hakim, bawah petugas juga langsung melakukan penangkapan terhadapnya atas kasusz
“Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Pihak JPU menuntunta dengan hukuman selama 1 tahun 6 bukan penjara lantaran membuat kegaduhan diantara umat beragama khusunya umat Budha Indonesia.
BACA JUGA:Cara Bersihkan Jok Kulit Saat Libur Nataru, Kabin Segar Perjalanan Nyaman
Rpy juga dikenakn denda sebwsar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.