JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus sidang penistaan agama yang menyeret Roy Suryo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Usai sidang, Roy Suryo mengatakan dirinya mengunggah meme Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi hanya untuk mengkritik pemerintah yang menaiki harga kunjungan Borobudur.
"Membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ujar Roy usai menjalani persidangan, Kamis 22 Desember 2022.
Kepada Mejelis hakim, Roy Suryo mengatakan dirinya tidak pernah berniat menghina suatu kepercayaan agama atau menistakan agama.
BACA JUGA:Cara Bersihkan Jok Kulit Saat Libur Nataru, Kabin Segar Perjalanan Nyaman
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur” ujarnya.
Roy mengatakan, Candi Borobubur adalah peninggalan sejarah Indonesia yang juga kebanggaan Indonesia milik salah satu dari 7 keajaiban dunia tersebut.
“Candi Borobubur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya,”ujarnya.
Roy mengaku kepada Majelis Hakim bahwa dirinya selalu pergi memotret dan mengabadikan candi Bodobudur dalam perayaan Waisak di tiap tahunnya, hal itu dilakukan Roy masih berusia remaja.
BACA JUGA:Pengamanan Piala AFF 2022 Indonesia Vs Kamboja di GBK, Polisi : Akan Mengacu Standar FIFA
“Saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ujarnya.
Roy mengatakn ada seorang yang dengan sengaja memang menjeratkan hukum kepada Roy Suryo atas kasus meme tersebut, dimana sang pelapor juga tidak memahami sepenuhnya maksud dari meme tersebut.
Roy mengatakan tidak ada Legal Standing dalam proses pelaoran kasusnya yang hingga kini masih bergulir di Persidangan.
“Sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Panggil Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap PT ACM