Mereka bahkan mendapat dua laporan atas dugaan membuat laporan palsu serta pelanggaran UU ITE.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Babe Ridwan Saidi yang Koma di Rumah Sakit, Fadli Zon: Mohon Doanya
Pasal 220 KUHP berbunyi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula.
Pelapor melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tindakan pengaduan palsu, pembodohan masyarakat dan pelanggaran di Pasal 220 KUHP.
BACA JUGA:Viral Video Pria Bakar Diri di Jakarta Pusat, Nyawa Korban Tak Terselamatkan