Dengan peraturan pemerintah yang baru itu, kemungkinan tahun 2023 akan menjadi beban berat bagi produsen rokok di Indonesia.
Menanggapi Keppres itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, peraturan itu mesti diapresiasi demi menurunkan konsumsi rokok oleh anak-anak, remaja, dan warga miskin.
Apalagi, Keppres yang mengatur larangan penjualan rokok batangan itu memperkuat adanya kenaikan tarif cukai rokok yang baru saja ditetapkan pemerintah.
Akan tetapi, lanjut Tulus, yang mesti benar-benar dilakukan adalah bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan.
Jangan sampai peraturan larangan penjualan rokok batangan dibuat namun lemah di pengawasan. Utamanya pemberlakuan sanksi bagi pelanggarnya.