Polemik Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Terus Bergulir, Begini Penjelasan Menteri LHK

Polemik Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Terus Bergulir, Begini Penjelasan Menteri LHK

Polemik Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Terus Bergulir, Begini Penjelasan Menteri LHK-siti_nurbayabakar/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, angkat bicara soal Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan

Siti Nurbaya menjelaskan, pertimbangan presiden Jokowi memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, diyakini mempunyai bisnis yang dikelola dengan profesional.

“Setiap ormas mempunyai sayap-sayap organisasi,dan mempunyai sayap bisnis termasuk parpol. Daripada setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mengelola sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,"tutur Siti Nurbaya di Jakarta.

BACA JUGA:Breaking News: Kepala dan Wakil Otorita IKN Mengundurkan Diri Hari Ini

BACA JUGA:Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN, Menteri PUPR Jadi Penggantinya

Masalah perizinan usaha pertambangan khusus (WIUPK), kata Siti Nurbaya, itu sayap bisnisnya organisasi.

“Ini agar ormas menjalankan bisnis secara profesional daripada setiap hari mengajukan proposal,”kata Siti Nurbaya.

Ormas keagamaan, lanjut Siti Nurbaya, dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang. 

“ ini menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif,”tutur Politikus Partai NasDem ini.

Siti menjelaskan mengenai manusia menjadi produktif, salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang, PBNU Puji Langkah Jokowi

BACA JUGA:Besok, Polri Bakal Pulangkan Buronan Nomor Satu Thailand ke Negaranya Pakai Pesawat Khusus

Sebagaimana contoh hutan sosial diberikan kepada rakyat agar produktivitas itu bisa tetap lesterai dan terjaga.

Soal apakah ormas ada yang mendaftar, Siti Nurbaya mengaku tidak tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: