Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau-Dok. Greennpeace-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Faisol mengatakan kini pihaknya mengawasi empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.
4 perusahaan tambang nikel tersebut diantaranya PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare (setara 60 kilometer persegi); PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare (setara 7 kilometer persegi).
BACA JUGA:Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
BACA JUGA:Pria di Ciputat Tewas Tertemper Kereta Sejauh 100 Meter, Polisi Lakukan Visum
Kemudian ada PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Hektare (setara 20 kilometer persegi) di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe (setara 0,05 kilometer persegi).
"Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Meski demikian, Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat masih berlangsung karena izin usaha pertambangan telah diterbitkan jauh sebelum aturan larangan tersebut berlaku.
"Izin tambangnya keluar lebih dulu daripada undang-undang yang melarang. UU ini baru tahun 2014, sedangkan kontrak karya tambang sudah ada sejak 1998," jelasnya.
Karena itu, dia menilai pemerintah akan mendiskusikan kembali yurisprudensi hukum terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil dan konservasi.
BACA JUGA:Rayakan Iduladha 1446H, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kelapa Gading, Satu Buron!
"Di undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Jadi tidak ada pengecualian, ini dibuktikan dengan keputusan MA tahun 2022, kemudian diperkuat oleh keputusan MK tahun 2023," imbuhnya.
Hanif mengakui memang ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
