JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Agenda dalam persidangan tersebut ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ferdy Sambo yang meringankan.
Adapun sidang lanjutan tersebut dihadiri oleh dua terdakwa Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi ahli hukum pidana Elwi Danil mengatakan, bahwa tes Poligraf tidak bisa diterima sebagai alat bukti secara langsung dan harus lebih dikesampingkan.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-20, KPK Dapat Pujian dari Jokowi : Berhasil Selamatkan Kerugian Negara
Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo bertanya kepada saksi ahli hukum pidana mengenai konsekuensi jika tes Poligraf menjadi alat bukti dalam konteks pertimbangan dalam pemidanaan.
"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya Pengacara Ferdy Sambo.
Menurut Elwi Danil jika tes Poligraf menjadi acuan sebagai alat bukti maka hasil tes poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.
“Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ucap Elwi di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Tes poligraf merupakan salah satu tes untuk menguji kebohongan dalam pemeriksaan kasus pidana kepada seorang kalau dia berbohong atau jujur.
Dia menambahkan, jika hasil tes Poligraf dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum maka hasilnya tidak akan bisa diterima sebagai alat bukti.
“Seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti,” ujarnya.
Elwi Danil mengatakan, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan atau standar prosedurnya, jadi tidak bisa sembarangan untuk dipergunakan.
“Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," Katanya.