Menurut Albert menjelaskan poin E di mana terdapat ancaman nyata, dan kekhawatiran ancaman fisik kepada saksi pelaku dan keluarganya, maka itu Richard Eliezer sangat layak mendapat status Justice Collaborator karena kejujurannya.
Masih dengan Albert, pada pasal 5 Ayat 2 yang sangat objektif, perlindungan dari LPSK bisa diberikan kepada Richard Eliezer karena dia mengungkap fakta-fakta suatu kejahatan.
"Dan ketika memenuhi syarat yg ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," ujarnya.