BANTEN, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Serang Banten memvonis bebas terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik, pada Kamis 29 Desember 2022.
Usai divonis bebas oleh Majelis Hakim, Nikita Mirzani langsung keluar dari Rutan Kelas 2 Banten bersama sahabat dan pengacaranya sekitar pukul 18.20 WIB dengan ‘full senyum sayang.’
BACA JUGA:Polisi Imbau Pemudik Nataru Waspada 3 Titik Black Spot di Jalur Pantura
Sesaat mendengar putusan hakim tersebut, Nikita pun terlihat lebih banyak menebar senyum kepada awak media dan juga para hadirin sidang.
Salah seorang penggemar yang datang ke ruang sidang pun sempat memberikan buket bunga kepada Nikita Mirzani, ia pun terlihat sangat senang mendapatkan hadiah tersebut dari penggemarnya.
"Hai, terima kasih," ujar Nikita Mirzani kepada penggemarnya kemudian cipika-cipika hingga memeluk, Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:15 Titik Keramaian Malam Tahun Baru di Jakarta Bekasi Tangerang, Ada Konser dan Pesta Kembang Api
Tanggapi vonis bebas Nikita Mirzani oleh pihak Mejelis Hakim, Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan Nikita baru akan bicara banyak usai tiba di kantor Ormas Pemuda Pancasila Serang Banten.
"Lain-lain kita bicaranya di kantor PP. Karena di sana lebih enak. Di sini nggak enak, kan sudah bebas bicaranya di tempat yang bebas, (Bebas) Murni kan sudah bebas ini. Ini kertasnya ya, nanti keluar biar lebih gampang," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seleb yang penuh kontroversial, Nikita Mirzani langsung histeris dan sujud syukur di ruang sidang usai di majelis hakim memvonis bebas dirinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Banten, Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Putra Siregar Digugat Cerai Septia Siregar
BACA JUGA:Intip Perjalanan Karir Almarhum Pak Ogah, Punya Sifat Pemalas Lewat Jargon Cepek Dulu Dong!
Putusan hakim terkait bebasnya Nikita Mirzani lantaran pelapor Dito Mahendra mangkir empat kali dalam panggilan persidangan untuk memberikan kesaksiannya.