"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan, Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim di persidangan, Kamis 29 Desember 2022.
"Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara tok," tambah majelis hakim.
BACA JUGA:7 Program Prioritas Tahun 2023 Bidang Ukhuwah MUI
BACA JUGA:Indonesia Ditahan Imbang Thailand 1-1, Gagal Rebut Poin Penuh di GBK
Sontak usai mendengar putusan Hakim tersebut, Nikita Mirzani berdiri dari kursinya San sempatkan melambaikan tangan ke arah hadirin dengan wajah yang menangis.
Sesaat kemudian Nikita Mirzani langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang juga berteriak takbir hingga berteriak bahagia.
"Allahu Akbar," ujar pengujung sidang.
BACA JUGA:5 Tips Bikin Perjalanan Libur Nataru Menyenangkan
BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis Bebas Terkait Kasus dengan Dito Mahendra, Langsung Pulang Hari Ini
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani untuk membantu Nikita berdiri usai sujud syukur, ditambah dua orang Polisi membantu Nikita Mirzani.
Dengan tidak datangnya pelapor atas kasusnya,yakni Dito Mahendra, bahkan sampai empat kali dalam proses persidangan, Nikita pun menuding jaksa penuntut umum berbohong.
Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.