Nikita Mirzani Divonis Bebas Terkait Kasus dengan Dito Mahendra, Langsung Pulang Hari Ini
Nikita Mirzani -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sidang ini masih menjadi lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nikita Mirzani atas kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra, memutuskan membebaskan Nikita karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Padahal, keterangan Dito penting untuk didengarkan di persidangan.
Diketahui, atas kasus tersebut, Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang, Banten.
Berdasarkan hasil putusan yang diterima Nikita Mirzani, ibu tiga orang anak ini pun dinyatakan bebas dari penjara dan bisa langsung pulang pada hari ini.
BACA JUGA:Saling Balas Gol, Indonesia Ditahan Imbang 1-1 Oleh Thailand
BACA JUGA:Bolehkah Sedekah Saat Masih Ada Utang ? Ini Penjelasan Buya Yahya
Nikita Mirzani Sujud Syukur Dengar Hasil Keputusan
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022.
"Menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia. Ketidakhadiran saksi korban menurut Majelis Hakim tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160. Sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan," tutur Dedy.
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," sambungnya.
Menurut Dedy, JPU tidak bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran yang menjerat Nikita Mirzani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: