Nikita Mirzani Divonis Bebas Terkait Kasus dengan Dito Mahendra, Langsung Pulang Hari Ini

Nikita Mirzani Divonis Bebas Terkait Kasus dengan Dito Mahendra, Langsung Pulang Hari Ini

Nikita Mirzani -Instagram-

"Saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," ucap Dedy. 

BACA JUGA:Resep Hotpot Sederhana, Kuah Gurih dan Segarnya Auto Jadi Incaran di Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Fajar Sadboy : Wanita Hanya Bisa Melihat Saat Cowok Sukses, Tidak Pernah Temani Dari Nol

Atas dasar itu, Dedy mengatakan, penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan.

"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Dedy.

Saat mendengar putusan tersebut, Nikita sempat bersujud dan menangis di ruang sidang. 

Pengacaranya, Fahmi Bachmid, bahkan sampai membantu Nikita untuk bangkit dari sujudnya.

Nikita Mirzani Langsung Pulang Hari Ini

Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya sudah bisa pulang hari ini.

"(Nikita Mirzani) Pulang, hari ini pulang," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.

Sebagai informasi, sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Atas putusan bebas yang diterima Nikita Mirzani, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE Nikita dikembalikan ke pihak JPU Kejari Serang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: