"Yang menjadi kekhawatiran publik yakni bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (22/9).
Meski demikian, Bambang melihat langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu dipandang sia-sia.
"Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat," punkasnya.