Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat bahwa tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e), dok. Kemenhub -dishub-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ungkap Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat bahwa tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan duka cita atas peristiwa yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. 

Menurut Hendro, jumlah korban jiwa yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Hari Ini, Senin 13 Mei 2024: Stabil?

BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Jenazah dari Penang, Bakal Ambil Tindakan Hukum Pada Akun yang Memviralkan!

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan bus yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus," ujarnya dikutip pada Senin, 13 Mei 2024. 

Ia menjelaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada, serta mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. 

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," jelas Dirjen Hendro. 

BACA JUGA:Xabi Alonso: Kita Siap Jadi Tim Jerman Pertama yang Berhasil Juara Tanpa Terkalahkan!

BACA JUGA:Ahli UI Ungkap Gejala dan Fakta Penting Lupus, Dikenal dengan Penyakit Seribu Wajah

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," sambungnya. 

Ia juga menegaskan, apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau untuk tidak memaksakan perjalanan. 

Untuk pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupate atau Kota.Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. 

Bagi PO bus yang tak berizin tapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads