Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Jenazah dari Penang, Bakal Ambil Tindakan Hukum Pada Akun yang Memviralkan!
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta -Dok. Bea Cukai Soekarno-Hatta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Viral cuitan sebuah akun X yang mengunggah utas dugaan pungutan bea masuk 30% peti jenazah dari Penang, Malaysia berbuntut panjang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan tak ada pengenaan bea masuk seperti yang diviralkan.
Atas viralnya cuitan itu, Bea Cukai meminta pertanggungjawaban kepada akun Clarissa Paath @clarissaicha yang memviralkan pengiriman jenazah dengan peti dikenakan bea masuk dengan alasan impor.
Mulanya Clarissa menyebut ada temannya yang sedang berduka diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo memastikan informasi tersebut tidak benar. Bedasarkan penelusuran Bea Cukai Soetta, dipastikan tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor kepada kedatangan jenazah dari Penang.
"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," kata Gatot dalam keterangan resmi, Minggu 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Pajak Peti Jenazah 30 Persen, Stafsus Menkeu Buka Suara
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk diminta memberikan penjelasan tambahan. Apabila memang terdapat tagihan bea masuk, diminta menyertakan bukti tagihan.
Jika tidak ada bukti pendukung dan informasi tersebut bohong (hoaks), Bea Cukai mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: