bannerdiswayaward

Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Jenazah dari Penang, Bakal Ambil Tindakan Hukum Pada Akun yang Memviralkan!

Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Jenazah dari Penang, Bakal Ambil Tindakan Hukum Pada Akun yang Memviralkan!

Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta -Dok. Bea Cukai Soekarno-Hatta-

BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan Bea Masuk

Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads