Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
Seorang pembeli sepatu bola impor Radhika Altaf protes dikenakan bea masuk hingga total tagihan sebesar Rp30 Juta-Tiktok radhikaalthaf-
JAKARTA, DISWAY.ID – Heboh keluhan seorang pembeli sepatu bola Adidas Asal Jerman yang dipesannya dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga asli viral di media sosial.
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) sendiri telah menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi karena ada pelanggaran kepabeanan dari pihak ekspedisi DHL.
BACA JUGA:Beli Sepatu Rp 10 Jutaan Bea Masuk Rp 30 Juta, Netizen: Orang Becuk Mirip Kang Parkir Tempat Wisata
DJBC menjelaskan bahwa pengenaan denda hingga 1.000 persen kepada importir lantaran kurang bayar atau salah melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Denda itulah yang dikenakan seorang pria bernama Radhika Altaf usai membeli sepatu impor Rp10,3 juta. Ia protes dikenakan Bea Masuk hingga Rp30 juta untuk pembelian sepatunya itu dan mempostingnya di akun TikTok.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.
Merespons protes itu, DJBC membeberkan alasan pengenaan biaya bea masuk dikenakan sebesar Rp31 juta. Setelah dikroscek, ada masalah perbedaan nilai CIF atas impor sepatu tersebut.
BACA JUGA:KPK Sita Lagi Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Disembunyikan di Duren Sawit
Awalnya nilai CIF atas impor sepatu tersebut diklaim sebesar US$35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF itu disampaikan jasa ekspedisi DHL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, nilai CIF atas barang tersebut ternyata US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda 3 kali lipat.
Denda itu sebagaimana aturan DCBC di dalam Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.
Atas penegakan hukum itu, maka rincian denda bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut menjadi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: