KPK Sita Lagi Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Disembunyikan di Duren Sawit
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut KPK menyita mobil Andhi Pramono berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
BACA JUGA:Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Kasus Suap MA Hari Ini, KPK Yakin Bakal Dihukum Maksimal!
BACA JUGA:Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Pungli Rutan Meski Terperiksa Absen Karena Alasan Sakit
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.
Ali menjelaskan aset ini sengaja disamarkan dan disembunyikan di dalam sebuah bengkel yang terletak di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," ujarnya.
Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Diketahui, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April
(Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: